Kalender Pendidikan Kota Depok - Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu dalam kegiatan belajar mengajar selama satu tahun ajaran. Di dalam kalender pendidikan terdapat permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan juga hari libur.
Awal tahun ajaran baru adalah waktu dimulainya kegiatan belajar di awal semester, sedangkan minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan belajar di setiap tahun pelajaran baru. Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam belajar di sekolah yang mencakup seluruh mata pelajaran.
Singkatnya, kalender pendidikan adalah kalender yang berisikan jadwal lengkap proses pembelajaran dari dimulainya tahun ajaran baru hingga tahun ajaran berikutnya.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi kalender pendidikan adalah untuk mendorong efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Selain itu, kalender pendidikan juga berfungsi sebagai acuan yang berguna untuk menyelaraskan ketentuan mengenai hari efektif dengan libur sekolah.
Komponen Utama Kalender Pendidikan
Penyusunan kalender pendidikan harus dibuat secara struktur dan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku.
1. Awal Tahun Ajaran
Komponen pertama dalam proses kalender pendidikan adalah menentukan dimulainya tahun pelajaran Permulaan ini menjadi dasar dalam memulai proses kegiatan belajar mengajar pada awal tahun.
2. Hari Efektif Belajar
Komponen kedua yang harus menjadi perhatian adalah hari efektif belajar Umumnya berlangsung antara 34-38 minggu. Sehingga pendidik bisa menyesuaikan program pembelajaran.
3. Pembelajaran Efektif
Untuk komponen ketiga adalah pembelajaran efektif. Penyusun kalender pendidik harus dilengkapi waktu pembelajaran efektif. Hal ini ditentukan pada jumlah jam di setiap minggu Umumnya total jam pembelajaran setiap lembaga dalam satu minggu adalah 32-36 jam.
4. Hari Libur
Pada komponen hari libur, didalamnya tidak ada proses kegiatan belajar mengajar atau KBM. Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi ketentuan khusus dalam komponen hari libur, yaitu libur khusus, libur nasional, libur akhir tahun, libur keagamaan, libur antar semester dan libur tengah semester.
Langkah-langkah Penyusun Kalender Pendidikan
1. Komponen awal tahun pelajaran umumnya ditetapkan pada bulan Juli setiap tahunnya dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hal itu mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh pihak Kemendikbud dan Kemenag sebagai pedoman dalam penyusun kalender pendidikan pada tiap masing-masing satuan pendidikan.
2. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur secara bersama-sama untuk satuan-satuan pendidikan.
3. Komponen hari libur sekolah dalam hal yang berkaitan dengan hari raya keagamaan dalam hal ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama, adapun Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
4. Dalam menentukan komponen periode efektif pembelajaran wajib mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
6. Melakukan proses rekap selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kegiatan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Kota Depok 2023/2024
Baca Juga:
Itulah informasi mengenai Kalender Pendidikan Kota Depok 2023/2024 dalam bentuk PDF. Semoga file tersebut bisa bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS