PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
- PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI.
- Kedudukan PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PHPI
1. Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PHPI Ahli Pertama;
- PHPI Ahli Muda;
- PHPI Ahli Madya; dan
- PHPI Ahli Utama.
3. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Itulah PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS